PALEMBANG – D (24), seorang penjual somay, harus berurusan dengan polisi.
D dilaporkan warga telah berbuat cabul terhadap kekasihnya yakni AS (14), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
D diamankan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang pimpinan Kanit PPA Ipda Henny Kristianingsih pada Jumat (23/3/2018) malam sekitar pukul 23.00.
D ditangkap di sebuah pondok yang terletak di kawasan Borang, tak jauh dari rumah pacarnya.
Saat diperiksa, warga Tulang Bawang, Lampung, mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap pacarnya.
“Kami pacaran pak, sudah 2 bulan. Saat saya sedang begitu pada pacar saya, ada warga lihat.”
“Oleh warga dilaporkan ke polisi. Eh akhirnya saya dibawa ke sini,” ungkap D tertunduk malu dan mengaku menyesali perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristianingsih, membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama D.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga. Dari sana kita mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap Henny, Sabtu (24/3/2018).
Atas ulahnya pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun. (Sripoku.com)