MUSI RAWAS – | Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Musi Rawas masih dalam kevakuman karena terkait regulasi.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Musi Rawas, H Bambang Hermanto mengatakan, DRD masih vakum karena adanya perubahan peraturan.
“Vakum karena perubahan peraturan, jadi belum berani memutuskan. Hal ini karena adanya Perpres No. 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ditetapkan pada 24 Oktober 2019,” jawabnya, saat dihubungi, Senin (14/06/2021).
Sementara, Sekretaris DRD, Ngimadudin menjelaskan, sejak dibemtuk DRD belum sama sekali ada kegiatan dan tidak ada anggaran.
“Belum ada kegiatan maupun anggaran,” ujarnya saat bertemu di Kantor Kesbangpol Musi Rawas, Kamis (10/06/2021).
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mulai membahas DRD melalui rapat yany dipimpin Assisten II, mengundang unsur Perguruan Tinggi yang ada di Lubuklinggau/Musi Rawas, pada 3 Juli 2018.
DRD Kabupaten Musi Rawas dibentuk sebagai wadah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan beberapa Perguruan Tinggi untuk bersama-sama melakukan Penelitian.
Setelah terbentuk, DRD pernah menyusun agenda kerja pada 6 Maret 2019 dan audiensi ke Bupati Musi Rawas pada 7 Mei 2019.
Pengurus Dewan Riset Daerah Kabupaten (DRD) Musi Rawas :
Ketua : Dr H Abdullah Hehamahua, SH, MM
Wakil Ketua : Dr Zaini Amin
Sekretaris : Ngimadudin, S Ag, MH
Anggota :
- Herman Pelani, M Si
- Dr Rudi Tarwandi
- Jhon Feri
- Muhammad Yunus, M Pi
- Taufik Rahman, M Kom